Salam Localtechno, kali ini localtechno akan berbagi dengan kalian semua tentang jadwal dan persyaratan PPDB di wilayah Kabupaten Pasuruan. Langsug aja yuk simak ulasannya dibawah ini :
Tujuan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah :
JADWAL KEGIATAN
KETENTUAN UMUM
SYARAT- SYARAT PENDAFTARAN
KETENTUAN PENERIMAAN
JALUR ZONASI
JALUR PRESTASI
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
PROSEDUR PENERIMAAN
CATATAN:
Sources : Panduan PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Nah itulah tadi sedikit informasi mengenai jadwal, persyaratan & panduan serta ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kabupaten Pasuruan Gaess. Ayo sekolah karena dengan sekolah kita bisa mendapatkan banyak sekali ilmu serta dapat bersosialisasi dengan banyak orang. Semoga Bermanfaat Salam Localtechno ^_^
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing dalam menghadapi perkembangan dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di semua bidang dibutuhkan manusia yang cerdas, kreatif, inovatif, kompetitif dan berakhlaq mulia untuk mencapai tujuan yang dimaksud dapat dimulai dengan cara meberikan kesempatan pedidikan yang layak bagi semua calon peserta didik. Hal ini bisa dilakukan melalui Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Pertama. Pada tingkat SMP Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan rangkaian program dari pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada tingkat SD/MI yang menghasilkan lulusan SD/MI sebagai Calon Peserta Didik Baru SMP. Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pihak agar mentaati ketentuan yang telah ditetapkan dalam panduan pelaksanaan PPDB, sehingga input yang diharapkan betul-betul menjaring calon peserta didik yang berkualitas.
MAKSUD DAN TUJUANTujuan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah :
- 1. Untuk memberikan kesempatan yang merata bagi calon peserta didik
- 2. Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan PPDB
- 3. Untuk memberikan penghargaan peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik dalam PPDB
- 4. Memfasilitasi peserta didik yang berkebutuhan khusus (inklusi) dapat diterima di sekolah reguler
JADWAL KEGIATAN
- 1. Pendaftaran tgl 1 s.d 5 Juli 2019 Pukul 07.00 s.d 12.00 WIB
- 2. Pengumuman tgl 8 Juli 2019 Pukul 12.00 WIB
- 3. Daftar Ulang 8 s.d tgl 12 Juli 2019 Pukul 07.00 s.d 12.00 WIB
- 4. Persiapan MOPDB tgl 13 Juli 2019 Pukul 07.00 s.d selesai
- 5. Pelaksanaan MOPDB 15 s.d Juli 2019 Pukul 07.00 s.d selesai
KETENTUAN UMUM
- 1. Calon Peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan
- 2. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan
- 3. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- 4. Calon Peserta didik dari luar Kabupaten Pasuruan dapat mendaftar tanpa Rekomendasi
- 5. Pendaftaran melalui 3 jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua
SYARAT- SYARAT PENDAFTARAN
- 1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
- 2. Menyerahkan SHUSBN/M atau Surat Keterangan Lulus asli dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
- 3. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- 4. Lulusan Paket A dibuatkan surat keterangan dari PKBM
- 5. Menyerahkan foto copy piagam penghargaan kejuaraan/prestasi Juara 1/2/3 dalam perlombaan MIPA, 02SN, FLS2N (Perorangan) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan mulai dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Nasional atau lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. (Jika ada)
- 6. Melampirkan foto copy piagam BTQ atau Piagam yang sejenis bagi non muslim
- 7. Melampirkan Ijazah madin / Surat keterangan menempuh madin
- 8. Mengisi Formulir pendaftaran (di tempat pendaftaran)
KETENTUAN PENERIMAAN
JALUR ZONASI
- A. Calon peserta didik baru yang berdomisili minimal 1 tahun di dusun lokasi SMP yang ditetapkan oleh lembaga
- B. Kuota Jalur Zonasi sebesar 90% dari Pagu.
- C. Calon peserta didik baru Berdomisili minimal 1 tahun di Desa dalam zonasi yang memiliki KIP/PKH/KKS/KIS (Menunjukkan kartu aslinya)
- D. Apabila hasil seleksi pada point a dan b masih kurang dari pagu maka penerimaan berdasarkan peringkat Nilai Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dari calon peserta didik dalam Zonasi sekolah sampai batas pagu yang dibutuhkan.
JALUR PRESTASI
- A. Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar Zona yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik
- B. Kuota maksimal 5% dari Pagu yang sudah ditetapkan.
- C. Prestasi dibuktikan dengan sertifikat / Piagam Lomba MIPA, O2SN dan FLS2N perorangan dan tidak berlaku untuk beregu lebih dari 3 orang atau dengan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
- D. Piagam selain point c dipertimbangkan minimal juara provinsi yang dalam kejuaran resmi yang diselenggarakan oleh Induk Organisasi.
- E. Ketentuan seleksi jalur prestasi akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan yang diterbitkan satuan pendidikan.
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
- 1. Calon peserta didik di luar zonasi sekolah yang pindah domisili ke Zona PPDB sekolah tujuan yang dibuktikan dengan surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta surat keterangan domisili dari Lurah atau Kepala Desa.
- 2. Ketentuan penerimaan mengacu pada jalur Zonasi.
- 3. Kuota maksimal 5% dari Pagu yang sudah ditetapkan.
PROSEDUR PENERIMAAN
- 1. Calon peserta didik telah terdaftar dan memiliki nomor pendaftaran
- 2. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah, wajib melaksanakan Daftar ulang sesuai dengan Jadual yang telah ditetapkan.
- 3. Calon peserta didik yang tidak melaksanakan Daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri, dan akan digantikan oleh calon peserta didik lain di urutan berikutnya.
- 4. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterimadan sudah melaksanakan daftar ulang wajib mengikuti kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
CATATAN:
- 1. Peserta didik baru dari luar Zonasi dapat diterima apabila peserta jalur zonasi belum memenuhi pagu.
- 2. Peserta didik dari Kabupaten/Kota lain yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pasuruan dapat mendaftar di SMP terdekat melalui Jalur Zonasi dan akan diseleksi berdasarkan peringkat Nilai USBN sampai dengan batas pagu terpenuhi.
- 3. Lembaga penyelenggara Pendidikan Inklusi wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus
Sources : Panduan PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan
Nah itulah tadi sedikit informasi mengenai jadwal, persyaratan & panduan serta ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kabupaten Pasuruan Gaess. Ayo sekolah karena dengan sekolah kita bisa mendapatkan banyak sekali ilmu serta dapat bersosialisasi dengan banyak orang. Semoga Bermanfaat Salam Localtechno ^_^