Assalamualikum, kembali lagi dengan LTC ID atau Localtechno yang kali ini akan berbagi dengan kalian semua tentang "Cara membuat TIN / NPWP secara online dan mengisi formulir informasi pajak di Google Adsense Youtube tahun 2021"
Adsense Youtube kali ini telah menerapkan kebijakan baru mengenai pajak, jadi intinya seperti ini, jika ada yang menonton video kita di luar negeri misalkan di US, maka secara otomatis kita akan terkena dampak pajak tersebut yang secara otomatis akan dipotong setiap kali pencairan dana kita ke rekening.
Ya.. sebenarnya sich saya sendiri agak sedikit keberatan, cuman mau gimana lagi.
Akhirnya saya sebagai seorang youtuber yang kadang2 upload video dengan penghasilan yang tidak menentu, terpaksa membuat pengajuan NPWP ke Dirjen Pajak secara online di djponline.pajak.go.id
- 1. Yang pertama saya lakukan adalah mendaftarkan diri di portal pajak tersebut dengan menggunakan email yang aktif.
- 2. Yang kedua saya mengisi data pajak dengan tipe individu dan melakukan verifikasi data KTP serta KK melalui form pertama atau point 1 pengajuan NPWP.
- 3. Yang ketiga mengisi identitas diri sesuai dengan KTP
- 4. Yang keempat memberikan informasi penghasilan saya dan disini saya memilih sebagai pegawai swasta dengan penghasilan dibawah 4 jt
- 5. Yang kelima mengisi alamat domisili
- 6. Yang keenam mengisi alamat sesuai KTP (akan ada opsi centang bila alamat sama dengan alamat KTP)
- 7. Yang ketujuh alamat usaha biasanya tidak aktif jika kita di point ke 4 mengisi sebagai pegawai swasta
- 8. Yang kedelapan adalah memberikan info tambahan seperti info gaji anda tiap bulannya berapa
- 9. Yang kesembilan kita tinggal klik next aja karena saya pilih opsi pajak pribadi
- 10. Yang kesepuluh mencentang pernyataan, "silahkan lihat screenshot dibawah". (Kalau di formulir pajak ini di point 9 ya...)
- 11. Yang kesebelas atau kalau di formulis pajak ini adalah point ke 10, anda diharuskan mencentang pernyataan bahwa telah mengerti dan memahami konsekuensi atas pilihan saya kemudian klik tombol simpan
- 12. Nah pada point inilah kita klik tombol minta token kemudian cek email masuk pada email yang sudah anda daftarkan di Dirjen Pajak kemudian salin token tersebut
- 13. Langkah terakhir adalah klik tombol kirim permohonan setelah itu centang semua list pada surat pernyataan yang muncul dan paste token yang sudah anda salin pada point 12
Setelah semua langkah diatas sudah anda lakukan maka akan secara otomatis no NPWP akan digenerate oleh sistem dan dikirim melalui email anda serta pada dashboard akun juga akan muncul no NPWP yang ssebelumnya tidak ada menjadi ada.
Nah anda juga bisa melihat video tutorial dan hasil screenshotnya dibawah ini :
Semoga bermanfaat. :)