Hak cipta melindungi karya sejak pertama kali diwujudkan. Artinya, konten kreator, penulis, ilustrator, fotografer, dan musisi sudah memiliki perlindungan hukum atas karyanya tanpa harus menunggu karya itu viral atau didaftarkan lebih dulu. Di Indonesia, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Hak Cipta Muncul Otomatis
UU Hak Cipta mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan tetap berlaku meskipun pencipta tidak mendaftarkan ciptaannya, seperti dijelaskan dalam kajian Jurnal Al-QΔnΕ«n UIN Sunan Ampel.
Perlindungan ini mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk tulisan, foto, video, musik, gambar, dan program komputer. Namun, yang dilindungi adalah bentuk perwujudan ide, bukan ide mentahnya. Gagasan cerita tentang "penulis yang menemukan dunia rahasia" tidak bisa diklaim siapa pun, tetapi naskah, ilustrasi, atau video yang sudah dibuat dari gagasan itu dilindungi hak cipta.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Hak cipta terdiri dari dua jenis hak yang berbeda sifatnya.
Hak moral melekat pada diri pencipta, misalnya hak untuk dicantumkan namanya, menggunakan nama samaran, atau menolak perubahan karya yang merugikan kehormatan dan reputasinya. Hak moral melekat seumur hidup dan dapat diwariskan setelah pencipta meninggal dunia. Hak ini tetap ada meskipun hak ekonomi atas karya sudah dialihkan kepada pihak lain.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya, seperti penerbitan, penggandaan, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, dan penyewaan. Hak ekonomi inilah yang biasanya menjadi objek perjanjian lisensi atau pengalihan.
Berapa Lama Hak Cipta Berlaku?
Untuk karya seperti buku dan karya tulis lainnya, lagu atau musik, drama, tari, karya seni rupa, karya arsitektur, peta, serta batik, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 UU Hak Cipta. Jika karya dimiliki dua orang atau lebih, masa perlindungan dihitung sejak pencipta yang meninggal paling akhir. Jenis karya lain, seperti program komputer, memiliki jangka waktu perlindungan tersendiri.
Bedakan Izin Pakai, Lisensi, dan Pengalihan
Dalam praktik, kata "izin" sering dipakai terlalu longgar, padahal akibat hukumnya berbeda-beda:
- Izin penggunaan: persetujuan untuk memakai karya dalam batas tertentu.
- Lisensi: pemberian hak untuk menggunakan karya dengan syarat, ruang lingkup, dan jangka waktu yang disepakati.
- Pengalihan hak ekonomi: hak tertentu berpindah kepada pihak lain sesuai isi perjanjian.
Pembayaran tidak otomatis membuat semua hak berpindah. Bayaran bisa saja hanya untuk jasa pembuatan, sementara hak penggunaan tetap terbatas. Karena itu, perjanjian sebaiknya menjelaskan untuk apa karya dipakai, berapa lama, di wilayah mana, oleh siapa, dan apakah karya boleh diubah.
Penulis juga perlu memahami bahwa UU Hak Cipta membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat), sebagai bentuk pelindungan terhadap hak ekonomi pencipta, menurut ringkasan resmi JDIH BPK. Perhatikan klausul ini saat menandatangani kontrak penerbitan atau penjualan naskah.
Karya Bersama dan Karya Pesanan
Satu produksi bisa melibatkan penulis naskah, fotografer, ilustrator, editor, pengisi suara, dan penyusun musik. Status pencipta dan pembagian hak sebaiknya dibahas sejak awal, bukan ketika karya sudah menghasilkan uang. Dalam karya pesanan atau karya yang dibuat dalam hubungan kerja, jangan langsung berasumsi semua hak otomatis menjadi milik pihak yang membayar. Periksa isi perjanjian, termasuk hak pencipta untuk memakai karya sebagai portofolio.
Kutipan dan Konten Milik Orang Lain
Konten yang bisa diakses di internet tidak berarti bebas dipakai. Indonesia juga tidak mengenal konsep fair use seluas di beberapa negara lain. Pasal 44 UU Hak Cipta hanya memberikan pengecualian terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, keamanan negara, dan kegiatan nonkomersial tertentu, dengan syarat sumbernya disebutkan.
Karena itu, sebelum memakai foto, musik, tulisan, atau video milik orang lain, pastikan ada izin atau lisensi yang jelas, dan simpan buktinya. Mengutip bagian pendek untuk ulasan dengan menyebut sumber berbeda jauh dengan mengambil seluruh artikel lalu mengganti judulnya.
Langkah Melindungi Karya
- Simpan draf, file kerja, rekaman proses, dan tanggal pembuatan.
- Catat siapa saja yang ikut membuat karya beserta kontribusinya.
- Gunakan perjanjian tertulis untuk kerja berbayar, pesanan, kolaborasi, atau lisensi.
- Simpan bukti komunikasi jika ada perubahan ruang lingkup pekerjaan.
- Untuk karya bernilai penting, pertimbangkan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi dokumen pencatatan dapat menjadi bukti administratif yang kuat mengenai keberadaan karya dan identitas penciptanya pada waktu tertentu.
Jika Karya Dipakai Tanpa Izin
Kumpulkan bukti lebih dulu: tautan, tangkapan layar, tanggal, bentuk penggunaan, dan identitas pihak yang memakai. Setelah itu, hubungi pihak terkait untuk meminta penjelasan atau penghentian penggunaan.
UU Hak Cipta mengutamakan penyelesaian melalui jalur perdata, seperti mediasi, arbitrase, atau gugatan ke Pengadilan Niaga. Menurut keterangan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pidana merupakan upaya terakhir, dan tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal sesuai Pasal 95 ayat (4). Pelanggaran yang dilakukan bukan untuk tujuan komersial, misalnya untuk penggunaan pribadi, tidak dikenakan sanksi pidana tetapi tetap dapat digugat secara perdata. Tuntutan pidana hak cipta juga bersifat delik aduan, sehingga harus diajukan oleh pihak yang dirugikan.
Artikel ini bersifat informasi umum. Untuk menyusun lisensi, mengalihkan hak ekonomi, atau menghadapi sengketa hak cipta, konsultasikan dengan advokat atau konsultan kekayaan intelektual terdaftar.