Bisnis & Keuangan

Sengketa Kontrak Kerja: Alur Hukum Dasarnya

Iklan
Ilustrasi pekerja dan pemberi kerja membahas sengketa kontrak kerja di meja perundingan

Sengketa kontrak kerja bisa berawal dari hal yang tampak sepele, seperti upah yang dibayar tidak sesuai perjanjian, lembur yang tidak dihitung, masa kontrak yang diperdebatkan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Di Indonesia, penyelesaian sengketa semacam ini tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan. Ada tahapan wajib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Jenis Perselisihan yang Diatur

Menurut JDIH Kabupaten Barito Utara, UU PPHI membagi perselisihan hubungan industrial menjadi empat jenis:

  • Perselisihan hak: tidak dipenuhinya hak yang sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan, misalnya upah, tunjangan, atau lembur.
  • Perselisihan kepentingan: perbedaan pendapat tentang pembuatan atau perubahan syarat kerja.
  • Perselisihan PHK: ketidaksepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja.
  • Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Mengenali jenis perselisihan penting karena menentukan jalur penyelesaian yang bisa ditempuh setelah perundingan awal gagal.

Siapkan Kontrak dan Bukti Sejak Awal

Sebelum menempuh jalur apa pun, baca ulang kontrak kerja, terutama bagian tugas, upah, waktu kerja, masa kontrak, dan ketentuan pengakhiran hubungan kerja. Lalu kumpulkan bukti pendukung secara berurutan:

  • salinan kontrak kerja beserta perubahan dan lampirannya;
  • slip gaji dan bukti pembayaran tunjangan;
  • catatan kehadiran, jadwal kerja, dan penugasan;
  • surat peringatan, surat PHK, atau pemberitahuan resmi lainnya;
  • komunikasi tertulis yang berkaitan langsung dengan masalah; dan
  • catatan hasil pertemuan sebelumnya.

Susun kronologi singkat berisi tanggal, pihak yang terlibat, dan tindakan yang sudah dilakukan. Kronologi yang rapi akan sangat membantu di setiap tahap penyelesaian.

Tahap 1: Perundingan Bipartit (Maksimal 30 Hari Kerja)

Perundingan bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Tahap ini wajib ditempuh lebih dulu. Menurut Pasal 3 ayat (2) UU PPHI, perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Jika dalam jangka waktu itu salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, bipartit dianggap gagal, seperti dijelaskan BIP Law Firm.

Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani para pihak. Jika gagal, pastikan ada risalah atau catatan perundingan, karena dokumen ini dibutuhkan untuk mencatatkan perselisihan ke tahap berikutnya.

Tahap 2: Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase

Setelah bipartit gagal, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Disnaker kemudian menunjuk mediator hubungan industrial untuk memfasilitasi pertemuan para pihak. Mediasi dapat digunakan untuk keempat jenis perselisihan. Konsiliasi dan arbitrase juga tersedia untuk jenis perselisihan tertentu, dengan syarat yang berbeda.

Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama. Para pihak kemudian harus menyampaikan jawaban tertulis, menerima atau menolak anjuran, paling lama 10 hari kerja setelah menerimanya. Pihak yang tidak menjawab dianggap menolak anjuran. Jika anjuran diterima, mediator membantu para pihak menyusun Perjanjian Bersama dalam waktu paling lama 3 hari kerja.

Tahap 3: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika anjuran mediator ditolak oleh salah satu atau kedua pihak, perselisihan dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja. Gugatan wajib dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.

Salah satu ketentuan penting bagi pekerja: dalam proses beracara di PHI, pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan dengan nilai di bawah Rp150 juta. Proses di PHI sendiri ditargetkan selesai dalam 50 hari kerja, sehingga secara keseluruhan penyelesaian melalui jalur bipartit, mediasi, hingga PHI bisa memakan waktu sekitar enam bulan.

Perhatikan Bahasa dalam Kontrak

Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahasa asing dapat digunakan sebagai padanan. Kontrak dengan istilah yang tidak jelas atau terjemahan yang berbeda antarversi rawan memicu perbedaan tafsir, sehingga sebaiknya kontrak menyebutkan versi bahasa mana yang menjadi acuan utama.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan

  • Pastikan jenis perselisihan yang dihadapi, karena menentukan jalur penyelesaian.
  • Jangan melewatkan tahap bipartit, karena gugatan ke PHI mensyaratkan upaya penyelesaian di luar pengadilan terlebih dahulu.
  • Perhatikan setiap batas waktu, terutama tenggat menjawab anjuran mediator.
  • Baca dengan cermat setiap tawaran penyelesaian, terutama yang menyangkut pelepasan hak atau pengakhiran hubungan kerja.
  • Hindari membawa sengketa ke media sosial sebelum memahami akibat hukumnya.

Artikel ini bersifat informasi umum. Untuk menilai dokumen dan menentukan langkah dalam kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat berlisensi, lembaga bantuan hukum, atau mediator hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Iklan